Disrupsi Bidang Ekonomi dan Bisnis Syariah Pasca Covid-19



Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

Direktur Pascasarajana INAIS Bogor


TendaBesar.Com - Opini - Wabah pandemic dari Covid-19 belum berakhir, namun kehidupan manusia harus terus berlanjut hingga kemudian inovasi dalam berbagai bidang kehidupan harus dilakukan. Wabah ini memberikan inspirasi bagi beberapa orang untuk terus membuat berbagai terobosan, jika tidak bisa belajar secara off line maka online learning system menjadi pilihan. 

Sistem pembelian secara online jelas saat ini berada pada puncak prestasi, larangan untuk melakukan kontak fisik menjadi moment untuk mengembangkan model jual beli daring. Maka e-commerce menjadi pilihan utama masyarakat saat ini, tidak hanya membeli barang-barang elektronik bahkan membeli minyak dan kebutuhan dapur lainnya sudah dilakukan dengan cara online. 

Munculnya pandemi ini membawa berbagai perubahan di tengah masyarakat, yang kemudian harus ditangkap oleh dunia bisnis sebagai sebuah peluang. Bermodal inovasi, ketepatan pemilihan tekhnologi hingga membuka pasar baru menjadi ciri bagi para pelaku bisnis yang memahami makna dari disrupsi. Ya... jika disrupsi pada masa sebelum pandemi dibahas berkenaan dengan kemajuan tekhnologi, maka disrupsi di tengah wabah ini adalah bukti kecerdasan sekaligus kepedulian terhadap fenomena yang terjadi. 

Secara bahasa disrupsi merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu kata disruption yang bermakna gangguan atau kekacauan; gangguan atau masalah yang mengganggu suatu peristiwa, aktivitas, atau proses (disturbance or problems which interrupt an event, activity, or process). Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat pengertian disrupsi adalah hal tercabut dari akarnya.

Menurut Merriam-Webster, disrupsi adalah tindakan atau proses mengganggu sesuatu: istirahat atau gangguan dalam perjalanan normal atau kelanjutan dari beberapa kegiatan, proses, dll. Secara praktis, disrupsi adalah perubahan berbagai sektor akibat digitalisasi dan “Internet of Thing” (IoT) atau “Internet untuk Segala”.

Disrupsi pasca Covid-19 menjadi hal menarik untuk diprediksi, munculnya wabah yang telah banyak merubah tatanan kehidupan manusia ini memerlukan adanya berbagai inovasi yang dapat memberikan kemudahan bagi masyrakat. Dalam dunia ekonomi dan bisnis maka layanan berbasis tekhnologi serta inovasi produk menjadi kunci utama apabila ingin tetap eksis. Hal ini akan terjadi setelah wabah ini pergi, banyak sekali perubahan yang akan terjadi dan dunia industri harus siap dengan hal ini. 

Ekonomi dan bisnis syariah sebagai satu sistem yang mendasarkan segala sesuatu kepada nilai-nilai Islami juga harus tanggap dengan perubahan ini. Disrupsi yang terus terjadi seharusnya menyadarkan kepada seluruh praktisi ekonomi dan bisnis syariah untuk terus berinovasi. Jika tidak dilakukan tentu akan menjadikan kepercayaan terhadap ekonomi dan bisnis syariah semakin menurun. 

Tentu saja inovasi ini sudah dilakukan, saat ini hampir seluruh layanan perbankan konvensional ada di perbankan syariah sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggunakannya. Permodalan dan fasilitas yang kurang memang kadang menjadi hambatan bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah untuk berkembang, sehingga terkadang ada saja komplain dari para nasabah mengenai layanan syariah hingga seringkali kita dengar “lebih baik di konvensiona daripada di syariah”. Hal ini tidak boleh terjadi lagi, dan menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk terus berinovasi. 

Persaingan dan kompetisi dari lembaga bisnis konvensional yang mengeluarkan berbagai produk berbasis syariah menurut penulis juga merupakan bentuk dari disrupsi. Belum lagi layanan mereka yang seringkali lebih ramah, lebih mudah, lebih simpel dan kelebihan lainnya menjadikan lembaga bisnis dan ekonomi syariah akan dengan mudah tersalip oleh lembaga konvensional berbasis riba yang terus melakukan ekspansi pasar.

Disrupsi di bidang ekonomi dan bisnis syariah memang akan terus terjadi, terutama seteah wabah ini berakhir. Maka bersiap dengan megoptimalkan setiap potensi yang ada pada lembaga keuangan dan bisnis syariah tidak bisa ditawarkan lagi. Jangan sampai hanya karena beda sedikit dalam kemudahan dan fasilitas layanan customer berpindah ke lembaga konvensional. 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak