PKS-Gerindra Memanas Gegara RUU KUHP? Ada Apa Gerangan?


TendaBesar.Com - Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap tindakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco  Ahmad fraksi Gerindra sebagai politisi dan anggota dewan yang tidak beradab karena memotong anggotanya berbicara terkait RKUHP saat rapat paripurna.

Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal menilai bahwa Dasco memperlihatkan sikap yang tidak demokratis,  tidak beradab dan melanggar peraturan tata tertib sebagai pimpinan DPR. Hal itu dikarenakan Dasco tidak memberikan kesempatan penuh kepada anggota dewan untuk berbicara.

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/12/2022).

Iqbal menerangkan bahwa dalam Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 disebutkan dimana setiap anggota diberi waktu untuk memberikan pendapat atau mengajukan pertanyaan 3 hingga 5 menit bagi juru bicara.

Iqbal menyayangkan apa yang dilakukan Dasco. Itu mencoreng tatanan demokrasi Indonesia. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di forum dewan yang terhormat. 

"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama,” kata Iqbal.

Diketahui sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan catatannya terhadap RUU KUHP yang disahkan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/11/2022). 

Dalam kritikannya Iskan mempersoalkan pasal 240 dan 218 di RUU KUHP terkait menghina lembaga negara dan presiden. Iskan menganggap bahwa pasal tersebut adalah pasal karet sebagai bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang ingin menjadi pengawas penyelenggara Negara.

"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang undang ini pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun, Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan diruang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Iskan lantas meminta pasal 240 dan 218 yang ada di RUU tersebut supaya dicabut. Iskan menilai bahwa kedua pasal itu merupakan kemunduran bagi demokrasi lantaran mengambil hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.

"Saya meminta pasal ini dicabut, dan kemarin mahasiswa sudah demo di depan ini ,dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi waktu reformasi saya ikut demo di DPR ini tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai pemimpin pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, diseluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang punya dosa hanya para nabi, presiden pun harus dikritik," kata Iskan.

Lantas Iskan mengancam akan menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia tak peduli meski RUU KUHP disahkan oleh DPR.

"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini saya sebagai wakil rakyat, saya sudah diputuskan di sana enggak penting," tegas Iskan.

Dasco sebagai pimpinan sidang lalu memotong pembicaraan Iskan dengan mengatakan bahwa pimpinan telah menerima catatan Iskan. Namun, Iskan masih meminta waktu untuk berbicara. Dari sini cekcok keduanya dimulai.

"Baik kalau begitu catatan sudah kita terima," kata Dasco.

"Sebentar kasih saya waktu dulu," jawab Iskan.

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kita terima tapi disepakati," terang Dasco.

"Saya kasih waktu ngomong, saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi ditaktor di sini, saya hanya 3 menit," ucap Iskan.
Iskan pun mengancam walk out jika pendapatnya tidak digubris. "Saya kasih waktu, kalau saya hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," tegasnya.

Dasco tetap melanjutkan sidang dan menanyakan ke setiap fraksi apakah menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang. Kebanyakan anggota DPR menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang. 

Sementara Iskan karena keinginannya tidak digubris oleh Dasco, naka ia benar-benar membuktikan ancamannya yakni walk out dari ruangan sidang.

(saf/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak