Viral! Indra Kenz Tersangka Kasus BINOMO Benar-benar Dimiskinkan! Ini Penjelasannya!


TendaBesar.Id - Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo benar-benar sedang menuju titik nadir. 

Asset yang dimilikiya dengan jumlah milyaran yang diduga hasil bisnis dari Binomo yang ia kelola itu akan segera di sita oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampiakan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmai awak media pada, Senin, (7/3/2022)

"Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orangtua pacar IK juga," ungkap Whisnu.
 
Dikabarkan bahwa Tim Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset. Mulai dari mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.

"Sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu singkat

Di tempat terpisah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal.

Hal itu diketahui dari temuan PPATK yang mencurigai adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, yang kerap dilakukan oleh mereka yang dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Ahad, (6/3/2022).

Ivan menambahkan bahwa aset yang diduga dibeli oleh mereka berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. 

Maka atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan berkedok investasi binary option yang mereka lakukan semakin menguat.

Ivan membeberkan bahwa pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong yang dilakukan crazy rich namun juga mendeteksi kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," papar Ivan.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak