Era Digital Bikin Masyarakat Makin Bingung

ilustrasi orang sedang mengalami kebingungan.data:image

Oleh Zani Rahmanudin 
Pemuka Agama danTokoh Masyarakat

TendaBesar.Com - Artikel - Di era informasi kini, setiap hari kita dibanjiri ribuan informasi dari berbagai sumber. Informasi itu meliputi beragam bidang kehidupan : sosial, ekonomi, hukum, perdagangan, transportasi, kesehatan, budaya, dan agama. 

Untuk bidang yang terakhir ini, karena semua orang dengan beragam latar pendidikan dan pengetahuan  agama, dapat mem-posting begitu saja semua paham keagamaan. 

Ironisnya, tidak jarang bahkan kerap informasi keagamaan itu justru berbenturan dengan apa yang selama ini sudah kerap dipraktekkan. Akibatnya, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. 

Bukan cuma itu, terkadang  disertai narasi yang pejoratif bahkan insinuatif. Ini berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat dan tidak mustahil masyarakat akan terbelah. Kondisi ini potensial bisa menimbulkan konflik horizontal yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan umat Islam. 

Misalnya, ada narasi yang menyebutkan bahwa makmum tidak wajib membaca surat al-Fatihah ketika salat berjamaah. Padahal, setiap hari kita dan masyarakat luas selalu membacanya. Bahkan, sudah terpatri dalam pikiran kita bahwa membaca surat al-Fatihah adalah rukun dalam salat. 

Harus diakui bahwa para ulama berbeda pendapat apakah surat al-Fatihah wajib dibaca dalam salat atau tidak. Pendapat mereka secara umum terpetakan dalam dua kelompok. 

Pertama, jumhur al-'ulama atau mayoritas seperti Imam Malik, Syafi'ii, dan Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa surat al-Fatihah adalah syarat dalam salat. Siapa yang meninggalkannya, padahal ia mampu untuk membacanya, maka salatnya tidak sah. 

Kedua, Imam Ats-Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan bahwa salat tetap sah meskipun tanpa membaca surat al-Fatihah. Prof. Dr. Muhammad Ali ash-Shabuni, gurubesar pada Fakultas Syari'ah dan Studi Islam Universitas Umm al-Qura, Mekah, mengatakan benar salatnya tetap sah. Tetapi salat seperti itu - tanpa membaca al-Fatihah - kurang baik. Yang wajib, menurut paham tidak mayoritas ini, hanyalah membaca al-Qur'an secara mutlak. Paling sedikit tiga ayat surat pendek, atau satu ayat yang panjang (Lihat : Prof. Dr. Muhammad Ali ash-Shabuniy, Rawa'i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an, Juz I, Dar al-Qalam, Damaskus, 1990M-1411H, 50-55). 

Mayoritas ulama berpandangan bahwa membaca surat al-Fatihah itu wajib, berdasarkan alasan-alasan yang sangat kokoh. 

Antara lain, hadits sahih yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit,ra bahwa Rasulullah,saw bersabda, " Tidak ada salat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah" (HR.As-Sittah, kecuali Malik, juga dalam Jam' al-Fawa'id, Jilid I, 197). 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah,ra bahwa Rasulullah,saw bersabda, "Siapa yang salat tanpa membaca surat al-Fatihah, maka salatnya khidaj , maka salatnya khidaj , maka salatnya khidaj , yaitu tidak sempurna" (HR. Malik, Tirmidzi, dan Nasai, lihat juga : Jam' al-Fawa'id, Jilid I, 197). 

 Khidaj adalah ungkapan Arab untuk menyebut unta yang cacat atau khidajun naqah. Begitu juga lihat  dalam Lisan al-'Arab. 

Selain itu, hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata, "Kami disuruh membaca surat al-Fatihah dan ayat yang mudah" (HR.Abu Daud dengan sanad yang sahih serta perawi yang tsiqah (terpercaya), lihat juga : Nail al-Authar, Jilid II, 219). 

Menurut keyakinan para ulama mayoritas itu, riwayat- riwayat hadits itu mengindikasikan wajibnya membaca surat al-Fatihah di dalam salat. Hadits sahih yang berbunyi, " Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah" menunjukkan tidak sahnya salat tanpa membaca surat al-Fatihah. 

Begitu pula hadits Abu Hurairah yang mengulang kata khidaj sebanyak tiga kali oleh Rasulullah,saw menegaskan kurang atau rusaknya salat tersebut. Dengan demikian, berdasarkan argumentasi hukum seperti itu, membaca surat al-Fatihah adalah syarat sahnya salat. 

Jika kita menimbang dalil-dalil yang dikemukakan para mujtahid itu, nyatalah seperti juga dikatakan Prof.Dr. Muhammad Ali ash-Shabuniy dalam Rawa'i nya, pendapat mayoritas atau jumhur ulama itu lebih kuat dalilnya dan lebih mengena atau tepat. Pandangan ini diperkuat oleh Imam Ath-Thabari bahwa surat al-Fatihah harus dibaca dalam setiap rakaat. Maka, apabila tidak dibaca salatnya tidak sah. 

Imam al-Qurthubi mengukuhkan pandangan Imam Syafi'ii, Ahmad bin Hanbal, dan Malik bahwa membaca surat al-Fatihah hukumnya fardhu 'ain secara mutlak pada setiap rakaat. 

Testimoni para sahabat Nabi Muhammad,saw seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Ubay bin Ka'ab, Abu Ayyub al-Anshari, Ubadah bin Shamit, dan Abu Said al-Khudri semua menyatakan bahwa tidak ada salat, kecuali membaca surat al-Fatihah. Tegasnya, kalau para sahabat yang jadi panutan saja mewajibkan membaca surat al-Fatihah, apatah lagi kita (Imam al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jilid I, 119).

Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya yang masyhur, menyatakan bahwa Nabi Muhammad,saw membaca surat al-Fatihah dalam sepanjang hayatnya. Maka wajiblah bagi kita mengikutinya. Sesuai dengan QS.al-A'raf, 7:158, "Dan ikutilah dia (Muhammad) supaya kamu dapat petunjuk" (Lihat : At-Tafsir al-Kabir, Jilid I, 147). 

Setelah memahami pandangan mayoritas ulama itu, seyogyanya kita tidak lagi bingung dalam hal ini. Kita mantap berkeyakinan bahwa salat haruslah membaca surat al-Fatihah. Di samping hukumnya seperti itu, juga isi kandungan al-Fatihah sangatlah penting, mendasar, dan strategis. Kita sangat membutuhkan surat al-Fatihah. Karenanya, membacanya adalah bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup kita. 

Selamat tetap membaca al-Fatihah baik dalam salat maupun di luar salat. Semoga Allah,swt memuliakan dan memberkahi Anda dan kita semua. Masyarakat hidup tenteram, damai, dan beribadah dengan tenang.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak