TendaBesar.Com - Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Keuangan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat TNI, dan Polri diberikan secara penuh tanpa potongan.
Hal itu patut dilakukan sebagai apresiasi terhadap mereka dan menjaga konsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR full tanpa dicicil.
Hidayat mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan. untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN dan aparat TNI dan Polri bila alasan Kemenkeu tak berikan THR secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN.
"Kemenkeu harusnya berikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi. Apabila itu karena APBN yang kurang maka saya usul untuk realokasikan anggaran THR bagi pejabat negara untuk diberikan kepada pemenuhan THR untuk para ASN," papar Hidayat di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Hidayat menilai bahwa pemberian THR secara penuh kepada ASN dan TNI-Polri merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja para aparat dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Hidayat mengungkapkan bahwa data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Juni 2020 menunjukkan setidaknya selama 3 bulan awal pandemi, ada 838 ASN mengalami positif covid-19 bahkan ada yang meninggal dunia.
Hidayat menyinggung dimana Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.
Hidayat sangat menyayangkan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya. Tetapi, pemerintah justru tak konsisten membayarkan penuh THR untuk ASN.
"Pemerintah harusnya hanya keluarkan kebijakan yang konsisten untuk Rakyat, dan apresiatif terhadap kinerja aparatur negara. Apalagi di tengah berbagai koreksi atas proyeksi pertumbuhan Indonesia, kebijakan yang mendorong konsumsi masyarakat seperti THR harusnya diberikan secara penuh, dan bantuan sosial tunai mestinya dilanjutkan,” pungkas Hidayat
Diketahui sebelumnya pemerintah melalui menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan adanya pemotongan besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS.
"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 yakni memotong gaji ke-13 dan THR PNS karena mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Karena masih banyak masyarakat umum yang membutuhkan bantuan negara.
"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," kata Sri Mulyani. (mhi/tendabesar)