TendaBesar.Com - Jakarta - Aksi kejagung ini patut diacungi jempol. Tidak banyak kasus korupsi yang masyarakat dengar asset koruptornya disita untuk dikembalikan kepada Negara.
Kali ini Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus korupsi di PT Asabri. Tak tanggung-tanggung aset yang disita berupa tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro (BTS) sang koruptor.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard mengatakan, bahwa asset yang disita berupa tanah, mal, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," kata Leonard Ahad, (28/3/2021).
Leonard menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut telah mendapat penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021. Aset tersebut berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," beber Leonard seperti dilansir merdeka.com.
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi. Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak," tutu Leonard.
Adapun berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," sambung Leonard.
Masih berdasarkan putusan yang sama juga disita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi.
Sementara itu kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang masih dalam proses untuk disita oleh Kejagung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 23,73 triliun dimana kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara korupsi Jiwasraya. (ah/tendabesar)