Tidak Boleh Mudik Tapi Semua Moda Transportasi Dibuka, Maksudnya Pak Menteri?


TendaBesar.Com - Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat. Kemenhub sudah membuka semua moda transportasi dan kembali mengizinkan semuanya beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat tentunya. namun demikian di samping kabar gembira yang didapatkan masyarakat ada pula kabar tak bersahabat di mana masyarakat tetap tidak diperbolehkan pulang kampung jelang lebaran idul fitri.

Hal itu disampaikan kemenhub melalui juru bicaranya Adita Irawati. Ia menjelaskan bahwa Kemenhub tidak merubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat menjelang lebaran, artinya pembolehan seluruh moda transportasi tidak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Adita juga menjelaskan bahwa pembolehan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh ketua gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 Nomor 4 tahun 2020 berkaitan dengan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan dan penanggulangan covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan, pelarangan mudik dan pembatasan gerak orang dari wilayah PSBB tetap dilakukan. yang diatur adalah kegiatan pengecualian dalam penanganan covid-19", kata Adita Rabu, (6/5/2020)

Izin terkait bolehnya beroperasi seluruh moda transportasi sesuai permenhub nomor 18 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran covid-19 dan permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19.

Artinya semua moda tranportasi hanya boleh mengangkut orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau yang bekerja di lembaga swasta pada sektor tertentu antara lain sektor pelayanan kesehatan, sektor keamanan, sektor ketertiban umum, sektor pelayanan kebutuhan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi pennting, ditambah dengan pelayanan perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal.

Itupun yang diperbolehkan adalah mereka yang memiliki KTP dan mendapatkan surat keterangan yang menjelaskan alasan keberangkatan pihak terkait serta memiliki surat keterangan terbebas dari covid-19. selebihnya tidak diperbolehkan.

Pada suatu kesempatas menteri perhubungan pernah menyampaikan bahwa ia akan melonggarkan moda transportasi mulai Kamis, 7 Mei 2020 sebagai mana penjabaran permenhub Nomor 25 tahun 2020.

Kebijakan terbut bukan tanpa alasalan. ia mengatakan bahwa ini semua demi berjalannya roda ekonomi di masyarakat. 

Meskipun demikian, tetap saja kebijakan tersebut dipandang membingungkan oleh masyarakat. Di satu sisi pemerintah membuka semua moda ransportasi namun penumpangnya terbatas pada orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta namun juga terbatas pada sektor tertentu. efektifkah menghidupkan prekonomian masyarakat kecil? entahlah..(af/tendabesar)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak