Pemprov Jatim "Pelanggar PSBB Tahap II, Mendekam Di Polres, KTP Disita 6 Bulan & Tak Bisa Perpanjang SIM"


TendaBesar.Com - Surabaya - Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19, pemerintah telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah. 

Namun demikian sepertinya sebagian kecil warga masyarakat terutama anak-anak muda masih belum menganggap stay at home, soscial distancing atau phisical distancing sebagai bentuk pencegahan yang efektif, sehingga masih saja ditemukan pengendara yang bandel, ngeyel dan kucing-kucingan dengan petugas.

Hal ini membuat pemprov Jawa Timur (Jatim) tidak bisa lagi mentolelir tidakan yang dianggap membahayakan baik untuk diri si pengendara, kelurganya dan juga orang lain yang berinteraksi dengannya.

Oleh karenanya Pemprov Jatim bersikap tegas pada PSBB termin ke dua ini dengan menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan PSBB yakni penyitaan KTP selama 6 bulan dan pengurungan atau tidur di polres atau kodim hingga sanksi pidana, tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Dia menegaskan bahwa pada PSBB termin kedua tidak ada lagi pemberlakuan jam malam, tapi yang ada 24 jam. Artinya kapanpun pelanggaran dilakukan akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang tertera.

"PSBB jilid dua akan lebih ketat, tidak ada lagi pemberlakuan jam malam, patroli dan pembatasan keluar bersekala besar bakal berlangsung 24 jam", Tegas Heru, di depan awak media, Senin (11/5/2020)

Diakui bahwa sanksi yang diterapkan kali ini lebih ketat. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi mereka yang tetap tidak mau mengindahkan peraturan PSBB.

Sanksi penahanan KTP selama 6 bulan dan mendekam di polres atau kodim adalah upaya agar masyarakat sadar bahwa aturan ini dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

Sanksi lain yang mengancam bagi mereka yang melanggar adalah tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

Hai itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Beliau menyampaikan bahwa hasil kordinasi yang dilakukan, jika pada PSBB termin pertama sifat sanksinya humanis, maka pada termin kedua ini lebih represif.

"PSBB jilid kedua sesuai hasil koordinasi yang kami lakukan, maka akan ada sanksi perpanjangan SIM dan SKCK bagi mereka yang melanggar", ujar Wisnu.

Sebaik apapun kebijaka pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran covid-19, apa bila tidak diikuti oleh kedisiplinan warganya maka bisa jadi usaha itu tetap akan berhasil namun waktunya akan lebih panjang. 

Tapi jika warga mendukung peraturan itu dengan disiplin yang tinggi, maka dengan bersatu padunya pemerintah dan rakyat, maka insya Allah musibah ini lebih cepat bisa diatasi tentunya dengan izin dan irodah Allah.

Oleh karena itu mari kita sama-sama bahu-membahu saling membantu, saling mengingatkan betapa pentingnya mengikuiti aturan pemerintah sembari memperbanyak do'a kepada Tuhan, semoga virus ini segera enyah dari bumi. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak