TendaBesar.Com - Jakarta - Jauh hari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengingatkan kepada warganya agar tidak mudik di masa pandemi dalam rangka mempercepat penanggulangan penyebaran covid-19.
Namun demikian keinginan pulang kampung setelah mengalami Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 3 kali masa perpanjangan tak lagi bisa dibendung.
Hal itu membuat banyak di antara mereka tidak sabar dan memutuskan pulang kampung meskipun dalam masa pandemi, tanpa menghiraukan dampak yang akan terjadi baik terhadap keluarga di kampung maupun masyarakat luas.
Atas dasar itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya pencegahan Covid-19.
Dengan Pergub tersebut, mereka yang mudik dan saat ini kembali ke Jakarta tanpa mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pemerintah Jakarta akan mengalami kesulitan masuk kembali ke Daerah Ibu Kota.
hingga berita ini diturunkan, sudah ribuan orang yang diminta putar arah oleh petugas dan tidak bisa mewujudkan keinginannya kembali ke Jakarta.
Namun kondisi ini tidak selamanya, melainkan hanya sampai 7 Juni 2020, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubingan (Dishub) DKI Jakarta Syarifin Liputo.
"Operasi pengecekan SIKM mengikuti surat edaran (SE) Gugus Tugas, untuk sementara diharapkan selesai sampai 7 Juni 2020 nanti", kata Syarifin, Kamis, (28/5/2020)
Namun demikian, meskipun sudah ada ketentuan pemberlakuan SIKM hingga 7 Juni 2020, tapi itu tergantung dari perkembangan kasus covid-19 di Jakarta.
Jika kondisinya belum stabil, maka mungkin saja SIKM bakal diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Oleh karena itu bagi siapa saja yang tidak memiliki SIKM harus bersabar kembali ke Jakarta hingga ada ketentuan pasti dari pemprov DKI sehingga tidak terjadi penyesalan karena pasti akan diminta putar arah kembali ke asal kampung halaman.
Diketahui saat ini kasus pertambahan positif covid-19 mencapai 687 kasus hingga total positif kumulatif secara nasional 24.538 kasus. (af/tendabesar)