Ketua Umum Bubarkan Pengurus Pusat ORARI! Ada apa Gerangan?


TendaBesar.Com - Jakarta - Dualisme kepengurusan di pimpinan pusat ORARI telah menimbulkan perpecahan di internal ORARI dan dapat membahayakan eksistensi organisasi. 

Karenanya melihat adanya potensi ORARI bakal bubar akibat dualisme kepengurusan tersebut, pasca terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa ORARI tanggal 8-9 Februari 2022 lalu, Ketua Umum ORARI Pusat, mengeluarkan Surat  KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022 Tentang PEMBUBARAN KEPENGURUSAN PUSAT ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA MASA BAKTI 2021-2026 HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XI ORARI LANJUTAN TANGGAL 11-12 DESEMBER 2021 di Bengkulu. 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah Munaslub, dan untuk menghilangkan dualisme kepengurusan di tubuh ORARI pusat yang dapat membahayakan eksistensi organisasi penyiaran itu di kemudian hari. 

Adapun surat tersebut, telah di sampaikan ke seluruh ORARI Daerah, dan kemudian mendapat tanggapan dari beberapa ORARI Daerah, antara lain dari Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ

Saat dihubungi awak media, Sabtu, 26/2/2022 malam di Kota Jayapura, Provinsi Papua, John Resubun-YB9YZ, mengatakan bahwa SK tersebut sangat tepat demi menyelamatkan ORARI dari perpecahan.

“Menurut kami surat KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022, sangat tepat,” ucap Resubun

Resubun melanjutkan bahwa penerbitan surat keputusan tersebut bukan hanya merupakan amanah Munaslub, melainkan juga sebagai kebutuhan bagi warga ORARI serta untuk menghentikan dualisme kepengurusan, yang selama ini dapat menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan eksistensi ORARI sebagai organisasi hobi, sosial, dan non politik, serta sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi, dalam pengabdiannya maupun pelayanannya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. 

Selain itu pembubaran kepengurusan pusat juga merupakan bentuk penegakan kedaulatan AD/ART melalui langkah kebijakan yang juga bersandar pada aspirasi anggota keluarga besar ORARI, terutama di daerah, yang tidak menghendaki kepengurusan pusat ORARI hasil Munas XI Lanjutan di Bengkulu ditetapkan sebagai pengurus. 

“Ya, karena mereka mengabaikan dan bahkan melanggar AD/ART ORARI, maka sudah sepatutnya mereka dibubarkan, lho kami ini bicara AD/ART ORARI bukan bicara soal politik atau yang lain, tapi ini soal kedaulatan AD/ART ORARI, yang selama ini menjadi aturan fundamental dan komprehensif bagi keberlangsungan eksistensi ORARI baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau bukan anggota ORARI yang menegakkan AD/ART ORARI, siapa lagi? Wajib hukumnya, setiap anggota keluarga besar ORARI melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART,” tutup Resubun

Hal senada disampaikan Edo Chairany - YB7USS Ketua ORDA Provinsi Kalimantan Timur saat dihubungi awak media Sabtu, 26/2/2022 malam di Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur. 

Edo menyampaikan kepada awak media bahwa surat keputusan Ketua Umum ORARI Pusat mengenai pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI masa bakti 2021-2026 hasil MUNAS XI ORARI Lanjutan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu, adalah tindakan yang sangat konstitusional.

Edo juga juga menyampaikan bahwa urgensi pembubaran itu adalah agar para anggota keluarga besar ORARI, terutama yang berada di daerah, tidak mengalami kebingungan dan kegamangan dalam menjalankan aktivitas sebagai amatir radio maupun aktivitas dalam organisasional ORARI. 

Edo menambahkan, pembubaran itu sebagai bentuk memberikan kepastian bahwa kepengurusan ORARI Pusat hasil Munaslub lah yang sah dan memiliki legal standing yakni AD/ART ORARI, sedangkan kepengurusan pusat ORARI hasil Munas lanjutan di Bengkulu tidak sah dan tidak memiliki legal standing, sehingga harus dibubarkan.

“Ya, kami sangat berharap sesama amatir radio anggota keluarga besar ORARI, mari tegakkan AD/ART ORARI, seperti halnya kita sebagai bangsa Indonesia, yang harus taat, patuh, amalkan dan tegakkan Pancasila beserta UUD 1945 sebagai konstitusi fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," pungkas Edo

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua ORDA Banten Sammy Jonathan YB1SAM mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi keluarnya Surat Keputusan Pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI hasil Munasjut Bengkulu. 

Sammy mengatak jika pembubaran itu merupakan langkah tegas, strategis dan lugas untuk mengembalikan Marwah dan kewibawaan organisasi, sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut, tidak ada lagi dualisme kepengurusan ORARI Pusat, dan menampakkan kedaulatan konstitusi ORARI.

"Ya, kami sangat mengapresiasi langkah tegas Ketua Umum ORARI Pusat tersebut, hal ini membuktikan bahwa ORARI tetap utuh dan satu yaitu dibawah kepemimpinan ORARI Pusat hasil Munaslub 2022 yang di laksanakan sesuai AD/ART," tutup Sammy 

(ts/tb)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak