TendaBesar.Com - Jakarta - Gerah dengan aksi bejat Herry Wirawan yang perkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan anak, Kementerian Agama akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung milik si Guru Cabul itu.
Tindakan tegas itu diambil sebagai hukuman terhadap pimpinan pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung Herry Wirawan usai melakukan rudapaksa mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai iming-iming jabatan dari menjadi polwan hingga pengurus pesantren.
Demikian juga Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan ditutup untuk menghindari berjatuhannya korban lebih banyak. Terlebih lembaga atau pondok pesantren itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia, M Ali Ramdhani mengatakan bahwa perbuatan pemerkosaan adalah tindakan bejat dan kriminal. Maka dari tu Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Ali juga mengatakan bahwa sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran criminal berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," tutur Ali di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Senada dengan Ali, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengaku bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
Waryono mengatakan bahwa bentuk bentuk pengawalan yang dilakukan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag adalah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Waryono menguatkan pernyataan Ali bahwa langkah pertama yang telah diambil yaitu melakukan penutupan terhadap pondok pesantren dan menghentikan segala bentuk kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren tersebut.
Waryono juga menyampaikan bahwa Kemenag telah memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajar mereka.
Untuk membantu para santri yang dipulangkan untuk mendapatkan sekolah di wilayah mereka, maka Kemenag bersinergi dan berkolaborasi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (ah/tb)
Tags
Nasional