Gubernur Jabar "RK" Pastikan 12 Korban Cabul HW Telah Ditangani!

RK pastikan santri korban pencabulan guru Gerry Wirawan sudah ditangani.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Usai viral kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren “Herry Wirawan (HR) (36)” (terkonfirmasi beragama Syi’ah dari berbagai sumber) kepada 12 santriwatinya sampai ada yang melahirkan hingga dua kali, menjadi perhatian masyarakat luas.

Tak terkecuali Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Gubernur berlatar belakang arsitek itu memastikan para korban pencabulan Herry Wirawan termasuk bayi yang dilahirkan oleh korban sudah ditangani oleh pihak berwenang. 

RK juga menyampaikan bahwa pihaknya  sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Korban sudah diurus semua, (termasuk untuk) pendidikannya. Anak-anak, bayinya, semua sedang diurus semua. (Sudah aman) Insya Allah," kata RK di Garut, Sabtu (11/12/2021).

Ditanya wartawan terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh provinsi terhadap pesantren, RK mengatakan bahwa tanggung jawab itu domainnya Kementerian Agama. Oleh karenanya pemprov berkordinasi dengan Kemenag.

"Tapi rekan-rekan media harus paham, urusan pesantren itu izin dan pengawasannya dari Kemenag (Kementerian agama), jadi kita koordinasikan," sambung RK.

RK juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Barat berkaitan dengan kewenangan  pendidikannya ada di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
 
Di samping itu RK menitik beratkan agar pendidikan seperti pesantren melakukan pendidikan tidak sesuai dengan ahlus sunnah wal jama’ah untuk discreening, agar tidak merusak pesantren-pesantren yang sudah baik.

"Saya sudah menyampaikan ke Kementerian Agama agar pendidikan-pendidikan seperti yang terjadi ini harus ada pengawasan lebih kuat. Supaya tidak merusak nama-nama pesantren yang sudah baik, yang umurnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun tidak rusak," terangnya.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak