TendaBesar.Com - Sukabumi - Terkait banyaknya peristiwa gagal bayar dalam persoalan hutang piutang pasca pandemi covid 19 membuat tim kopidikum merasa perlu untuk membuat suatu diskusi agar masyarakat mengerti penyelesaian hukum terkait hutang piutang
Kopidikum hadir di Sukabumi berdiskusi terbuka dengan para advokat dari kabupaten bogor yaitu Septantri Fazlurahman S.H. yang juga sebagai salah satu founder kopidikum, kang Ratno Timur, S.H. advokat dan pemerhati buruh kab. Bogor, Advokat Harris Sofyan Hardwin S.H.,M.H., tokoh calon Bupati Sukabumi yaitu Om Totong Suparman, ketua kadin Sukabumi Kang Ade Wahyudin, dan Advokat Sukabumi Teh Hesti Kurnia Kasih S.H.
Permasalahan hutang piutang dipaparkan dengan luas oleh Om Totong Suparman dengan memperhatikan gejala resesi ekonomi nasional dan dunia pasca pandemi hari ini serta memberitahukan dampak yang dirasakan masyarakat sukabumi
Kemudian ketua kadin Kang Ade Wahyudin, menyambung diskusi dengan memaparkan dampak ekonomi dan permasalahan hutang piutang bagi pelaku usaha dan UMKM di sukabumi akhir akhir ini
Advokat Sukabumi Teh Hesti Kurnia Asih S.H. sebagai advokat senior Sukabumi juga memaparkan peristiwa hukum pasca pandemi dalam kaitannya dengan hutang piutang yang dialami masyarakat sukabumi, baik itu dari sisi kemudahan resecheduling dan restrukturisasi hutang yang dapat diakses masyarakat, dan memberitahukan kepada para audiens tentang pentingnya pemahaman hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi
Advokat dan pemerhati buruh kang Ratno Timur, S.H. Memberikan pandangan tentang dampak hutang piutang dan penyelesaiannya dari sisi perdata serta memaparkan apa yang terjadi pada buruh yang terdampak perusahaan gagal bayar sehingga memberhentikan banyak pekerjanya, hingga ke permasalahan hutang piutang yang dialami para buruh pasca diberhentikannya kegiatan produksi oleh pelaku usaha
Harris Sofyan Hardwin, S.H., M.H. memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran dari sisi korporasi baik itu melalui mekanisme kepailitan dan transaksi antar perusahaan yang di dalam klausul perjanjiannya menunjuk badan arbitrase sebagai pihak yang menyelesaikan perselisihan antar perusahaan tersebut
Septantri Fazlurahman, S.H. memaparkan pemisah unsur pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan peristiwa cidera janji atau wanprestasi perdata dalam perjanjian hutang piutang sehingga masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan permasalahan tersebut
Hasil diskusi yang komperhensif telah disajikan oleh para narasumber sehingga masyarakat dapat menambah pengetahuan tentang alur hukum dan penyelesaian permasalahan hutang piutang pasca pandemi covid 19 sehingga semua pihak dapat melakukan hal yang tepat guna meminimalisir kerugian di kemudian hari (sf/tendabesar)