Runtuhnya Semangat Reformasi Dan Sistem Demokrasi Di Indonesia


Oleh: Komara Hendra (Ki Madya Buana)

TendaBesar.Com - Opini - Telah sama-sama kita ketahui dan rasakan, bahwa reformasi yang digadang-gadang sebagai pendobrak sistem otoriter pada masa orde baru, kini telah hancur  dan seolah hanya seperti  propaganda penggulingan kekuasan membentuk kekuasaan imperialisme dan kolonialisme di negeri tumpah darah Indonesia yang kita cintai.

Dengan ditahannya kembali Habib Bahar bin Smith ke LP Nusakambangan adalah bukti dan fakta hancurnya demokrasi Indonesia.Kita ketahui LP Nusakambangan adalah LP Kelas I dan hanya dihuni oleh narapidana khusus. Dan apabila kita cermati sangat tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh habib Bahar bin Smith dan mengharuskan pemerintah menahan beliau disana dengan alasan apapun.

Sangat bisa diterima apabila beliau adalah seorang teroris, mafia atau bandar Narkoba kelas kakap untuk diberikan hukuman sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan, melalui proses persidangan yang didasari hak-hak sebagai warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Belum lagi sama-sama kita mengingat kasus-kasus hukum seperti Habib Rizieq Shihab yang sampai saat ini belum bisa kembali ke tanah air karena proses pencekalan. Bapak Said Didu, Bapak Kivlan Zein dan masih banyak lagi contoh kasus hukum yang terjadi saat ini.

Dan perlu kita ketahui baru-baru ini, rencana pembongkaran Monumen Pancasila di Lubang Buaya yang seolah tidak ditanggapi serius oleh pemerintah saat ini adalah deretan kejadian nyata yang patut kita cermati dan renungkan bersama.

Apabila kita tarik jauh pandangan ke belakang, membaca sejarah era kolonialisme dimana para pejuang bangsa diasingkan jauh dari tanah kelahirannya, agar pergerakan perlawanan rakyat pada saat itu berkurang atau hilang. Atau apakah benar adanya bahwa Negara tercinta ini, kini sudah dalam genggaman kolonial dengan tema dan wacana baru.

Sudah semestinya di era modern saat ini, mengacu pada amanat undang-undang dasar 1945 bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. 

Sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang sangat wajar untuk menuntut keadilan dan hak sebagai warga negara kepada para pemangku jabatan tertinggi di Tanah Air Indonesia saat ini. 

Bersama-sama memperjuangkan dan merebut kembali kekuasaan, bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara Demokrasi adalah RAKYAT. Menuntut kebebasan dan kemerdekaan yang nyata sebagai mana diatur oleh undang-undang Dasar 1945.

Dengan tulisan ini saya mencoba membuka pandangan para pembaca sekalian untuk sama-sama membuka hati dan pemikiran yang nyata sebagai mana fakta yang terjadi, menuntut kemerdekaan dan kebebasan berpendapat yang telah ditulis dan di undangkan, sebelum semuanya terlambat. 

Jangan sampai 350 tahun penjajahan di tanah air ini kembali terulang dan baru kita sadari setelah 350 tahun kedepan.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak